Pengertian
Guru
sebagai pendidik dan pengajar anak, guru diibaratkan seperti
ibu kedua yang mengajarkan berbagai macam hal yang baru dan sebagai fasilitator anak supaya dapat belajar dan
mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal,hanya saja ruang
lingkupnya guru berbeda, guru mendidik dan mengajar di sekolah negeri
ataupun swasta.
menurut Noor Jamaluddin
(1978: 1)
Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab
memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan
rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan
tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial
dan individu yang sanggup berdiri sendiri.
menurut Peraturan Pemerintah
Guru adalah jabatan fungsional,
yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
menurut Keputusan Men.Pan
Guru adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan
tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di
sekolah.
menurut Undang-undang No. 14
tahun 2005
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar